RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat atas penangkapan salah seorang terduga pelaku Narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu, TKP wilayah Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), dimana terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti dengan berdalih BB siluman.
Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya bisa jatuh juga. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Made Indra, kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Dua tersangka itu, kini tidak dapat berkutik lantaran petugas meringkusnya di sebuah rumah kontrakan gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning, salah satunya adalah yang sempat viral inisial ES alias UJ (55) warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura.
ES alias UJ ditangkap bersama rekannya NW (51) sekitar pukul 18.05 wib, Kamis 16 Maret 2023 yang juga merupakan warga Bukit Kemuning.
BACA JUGA:Pasca Bencana Banjir, Polres Lampura Bagian Ratusan Paket Sembako
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut, melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu, karena ini memang menjadi atensi.
"Dua tersangka ini berhasil kita ringkus. Keduanya merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) yang telah lama menjadi atensi," ujarnya Jumat 17 Maret 2023.
Saat ini, sambung Made, keduanya di beserta barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga shabu- shabu bruto 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna biru.
Kemudian terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan kedalam mulutnya, namun petugas melihat, setelahnya minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip di duga Shabu bruto 0,3 gr.
BACA JUGA:Asik Nyabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kediamnnya
"Jadi ada dua paket siap edar, sempat ditelan tersangka UJ. Namun, berkat kesigapan anggota, BB itu berhasil di keluarkan dari dalam mulutnya," beber AKP Made, kepada Radarlampung.co.id.
Selain itu, dari tersangka UJ, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 unit Hand Phone merk OPPO warna biru.
Sementara kedua tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura dan tengah di lakukan pemeriksaan lebih dalam, mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Kasat Made Indra mengatakan kita bekerja secara profesional saja walau pada waktu penangkapan terdahulu pihaknya disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan, "sambungnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor