Asik Nyabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kediamnnya

Asik Nyabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kediamnnya

Pemuda diringkus lantaran tengah asik memakai narkoba jenis sabu. Foto Ist--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Seorang pria inisial HA (46) warga Jalan Bukit Pesagi Gang Pesisir Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat.

HA diamankan petugas dari rumah kediamannya lantaran didapati barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu bruto 0,27 gr, 3 (tiga) alat penghisap sedotan plastik bening yang dirakit, 1 (satu) buah gulungan alumunium foil, Hand Phone serta beberapa barang bukti lainnya pada, Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib.

Hal itu, di sampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, pada Rabu 8 Maret 2023.

Lebih lanjut Made mengatakan, terduga pelaku HA ditangkap pihaknya setelah  mendapatkan informasi, kemudian oleh Tim dilakukan serangkaian penyeledikan dan berhasil menangkap terduga HA saat ia sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Masa Perbaikan Jalan Amblas, Pengendara Dapat Melintas Jalan Alternatif

"Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, "kata Kasat Made.

Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampura, dan sedang di lakukan pendalaman pemeriksaan,  HA dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

"Untuk ancamannya sendiri di atas lima tahun penjara. Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: