Kejari Tulang Bawang Musnahkan BB Senpi Rakitan, Narkoba Hingga Rokok Ilegal

Jumat 17-03-2023,18:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Tulang Bawang, Menggala, Jumat 17 Maret 2023.

Kepala Kejari Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Aristomy Siahaan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

"Barang bukti merupakan hasil pengumpulan terhitung dari pertengahan, sampai akhir tahun 2022 lalu," ucapnya.

BACA JUGA:Tak Ingin Kecolongan Pemkab Mesuji Terus Tumpas Penyakit PMK pada Hewan Ternak

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang sudah disiapkan dan dipotong dengan menggunakan gerinda. 

Sementara untuk narkotika dilarutkan menggunakan blender yang sebelumnya telah dicampur cairan deterjen.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni baju dan celana sebanyak 123 potong, handphone 20 unit, senjata api rakitan 3 unit, senjata tajam 21 unit, bantal 1 buah, guling 1 buah, amunisi 19 butir, narkotika jenis sabu seberat 28,78716 gram, ekstasi 13 pil, daun ganja sebanyak 14 batang dengan berat 0,6200gram, timbangan digital 2 buah, alat judi koprok 2 buah dan rokok ilegal sebanyak 119 karton. (*)

Kategori :