Ditunggu Sampai Oktober 2024, Seluruh Produk Makanan dan Minuman Harus Bersertifikasi Halal!

Sabtu 18-03-2023,20:00 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Produk UMK, khususnya makanan dan minuman di Pringsewu harus memiliki sertifikat halal.

Ini juga termasuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong produk makanan dan minuman.

Jika sampai 17 Oktober 2024 produk yang dihasilkan belum bersertifikat halal, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. 

BACA JUGA: Kampanye Mandatory Halal di Metro Sasar Empat Titik

"Berdasar hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama," kata Heri saat membuka kampanye Mandatory Halal 2023 Kantor Kementerian Agama Pringsewu di halaman parkir pasar Induk Pringsewu, Sabtu 18 Maret 2023.

Dilanjutkan, kampanye Mandatory Halal ini bakal menjadi awal dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. 

Tahap pertama, mandatory halal mulai berlaku pada Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman.

Karena itu, Heri mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. 

BACA JUGA: Sudah Cukup Tidur Tapi Tetap Ngantuk? Ternyata Ini Penyebabnya

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun di kementerian/lembaga lain,” tegasnya.

Mari bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia, dengan slogan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," imbuhnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu Junaidi Sirad, kampanye Mandatory Halal ini merupakan upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

"Kementerian Agama Pringsewu hari ini membuka Kampanye Mandatory Halal pada 3 titik lokasi,” kata Junaidi.

BACA JUGA: Wisuda 1.103 Wisudawan, Ini Pesan Rektor Unila: Saya Turut Bersyukur

Kategori :