RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memerintahkan Raden Mudammad Ismail berhenti dari posisi Wakil Ketua DPRD Lampung.
Tidak hanya itu saja, Raden Muhammad Ismail juga diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat.
Ini merujuk pada SK DPP Nomor : 24/SK/DPP.PD/IV/2023, tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Muhammad Raden Ismail.
Surat tersebut diteken langsung AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya pada Kamis 17 Maret 2023.
BACA JUGA:Jika Tetap Melawan, Wakil Ketua DPRD Lampung Bisa di PAW
Dalam SK tersebut menetapkan pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Raden Muhammad Ismail.
Dalam SK tersebut sedikitnya ada lima poin penegasan di mana pada poin pertama ditegaskan memberhentikan tetap Raden Muhammad Ismail sebagai anggota.
Selanjutnya, mencabut keanggotaan Partai Demokrat Raden Muhammad Ismail dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Poin yang ketiga dijelaskan, dengan diberhentikannya Raden Muhammad Ismail sebagai kader, hak dan kewajibannya sebagai anggota partai tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Kandas, Ini Kata Tim Hukum Demokrat
Pada poin ke empat dijelaskan, SK disampaikan ke DPD Partai Demokrat Lampung dan yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang terakhir, surat keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Hanifal menjelaskan, tentu pihaknya akan patuh pada keputusan DPP dan akan memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD Lampung.
"Tentu Demorkat Lampung akan mematuhi apa yang menjadi keputusan DPP. Dalam waktu dekat kami akan membahas SK itu, kemudian perihal usulan PAW," ujarnya saat dihubungi Minggu 19 Maret 2023.