Hanifal melanjutkan, proses PAW jika merujuk pada regulasinya disebabkan oleh tiga hal. Yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan dari partai politik.
"Sementara beliau ini kan diberhentikan dari partai. Itu SK yang tandatangani langsung Ketua Umum dan Sekjen," jelasnya.
Sementara, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Lampung Ali Akbar menjelaskan, dengan terbitnya SK ini sudah barang tentu, Raden Muhammad Ismail saat ini bukan termasuk kader Partai Demokrat.
"Ini merujuk pada poin ketiga SK tersebut. Yang isinya disebutkan dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Partai Demokrat saudara Raden Muhammad Ismail, hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota Partai Demokrat, tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Merujuk pada hasil pemilu 2019, PAW Raden Muhammad Ismail adalah M. Junaidi yang saat ini merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan.
Dalam Pileg 2019, Raden Muhammad Ismail meraup suara terbanyak dengan 13.554. Sementara dibawahnya atas nama M. Junaidi dengan 6.742 suara.
BACA JUGA:Gantikan Rizky Raya Sebagai Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Yurizal Siap Jalankan Ini
Sementara, Raden Muhammad Ismail belum merespon terkait dikeluarkannya SK Pemberhentian dia sebagai Kader Partai Demokrat. Saat ditanya melalui pesan Whats'App, dia hanya menjawab Waalaikum Salam. (*)