Unila Terbitkan Surat Edaran Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Selasa 21-03-2023,12:02 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:Tidur Siang Ternyata Bermanfaat untuk Tingkatkan Konsentrasi Hingga Perbaiki Suasana Hati

4. Jam kerja sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan b, sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

5. Pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijiriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijiriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi dan menyampaikan Penetapan keputusan tersebut kepada menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijiriah tidak mengulangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Demikianlah isi dari Surat Edaran tentang Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan 1444 Hijiriah di lingkungan instansi pemerintah. Untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)

Kategori :