Terkait Larangan Bukber Pejabat, Pemkot Bandar Lampung Tunggu SE Gubernur

Kamis 23-03-2023,19:51 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi telah memberi arahan terkait buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H/2023. 

Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.

Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. 

BACA JUGA:Kopi Nako Berkilah Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Karena Pengunjung Bandel

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

BACA JUGA:Jadi Penyebab Macet, Warga Keluhkan Kendaraan Pengunjung Kedai Kopi Satu Ini yang Kerap Parkir Sembarangan

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Diketahui, Kemendagri pun menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang larangan pejabat-pegawai pemerintah menggelar bukber dengan menyiapkan surat edaran untuk para kepala daerah.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum menerima arahan tersebut.

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, pemkot masih menunggu surat edaran dari Gubernur Lampung untuk selanjutnya dibuat turunannya.

BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkot Metro Serius untuk Kembangkan Wisata

Kategori :