"Kami tunggu Surat Edaran dari gubernur dulu untuk Bupati/Wali kota. Selanjutnya baru kita buat turunannya dengan Surat Edaran Wali Kota," ujar Khaidarmansyah.
Terkait larangan bukber pejabat pada bulan suci Ramadhan 1444 H ini, menurut Khaidarmansyah pada prinsipnya Pemkot Bandar Lampung siap menerapkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sehingga saat ini pihaknya tinggal menunggu surat edaran gubernur untuk dibuat turunan dan diterapkan.
"Pada prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung patuh dan taat atas setiap regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden atau Pemerintah Pusat," ucapnya.(*)