Namun, dengan adanya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara, maka bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam proses di persidangan.
Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung menahan mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah.
Sahriwansah ditahan Kejati Lampung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.
Selain menahan Sahriwansah, Kejati Lampung juga menahan dua tersangka lain yakni Haris Fadillah Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung.
BACA JUGA:Tegas! Pemkot Metro Larang Bukber untuk Pejabat
Sahriwansah keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa 21 Maret 2023 menggunakan rompi tahan Kejati Lampung berwarna merah muda.
Tangan Sahriwansah terborgol. Ia tampak mengenakan masker. Tak ada sepatah kata keluar dari mulut Sahriwansah saat menuju mobil tahanan. (*)