METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro dilarang untuk buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1258/07/2023 tentang peniadaan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi pejabat daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap mengikuti aturan tersebut. Di mana, saat ini aturan tersebut telah ditindaklanjuti melalui bagian kesra. Dan surat edaran terkait hal tersebut segera diterbitkan, dan dapat diikuti oleh seluruh pegawai di Bumi Sai Wawai.
BACA JUGA:Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid dan Tiga Musala
“Pada prinsipnya, Pemkot akan sama dengan provinsi. Buka bersama antar pejabat dan stafnya yang dilakukan di kantor-kantor, itu ditiadakan dan dilarang," ujarnya, Senin 27 Maret 2023.
Dikatakannya, dari arahan Menteri Dalam Negeri, pejabat diizinkan untuk buka bersama, tapi hanya bersama dengan kaum dhuafa dan anak yatim-piatu.
Buka bersama antar pejabat dengan ASN juga tidak diperbolehkan dilakukan di rumah dinas, di kantor maupun di luar. Sebab, pejabat hanya diperbolehkan untuk buka bersama dengan kaum dhuafa, masyarakat dan anak yatim.
BACA JUGA:September Ini, 16 Kades di Mesuji Habis Masa Jabatam
“Buka bersama di kantor antara pimpinan dan pegawainya di Kota Metro itu ditiadakan. Rumah dinas atau rumah makan tidak boleh. Tapi misalkan di rumah dinas buka bersama, dan pesertanya yang diundang itu 100 anak yatim piatu, ASN-nya hanya 2 atau 3 orang diperbolehkan,” jelasnya.
Meskipun begitu, lanjutnya, kegiatan safari Ramadan yang sudah dijadwalkan tetap dilakukan. Safari Ramadan yakni salat tarawih bersama di mushola dan masjid.
“Sebab, tidak ada buka bersama, sholat bersama, dan pimpinan bertemu dengan masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:Door to Door, Kapolres Tulang Bawang Bagikan 85 Paket Nasi Kotak Gratis Untuk Lansia Setiap Hari
Ia menambahkan, evaluasi jabatan akan dilakukan jika nanti ada yang melanggar instruksi tersebut.
"Ya kalau nanti ada pejabat yang ketahuan buka bersama di kantor, atau di tempat yang dilarang, akan kita lakukan evaluasi. Semoga saja tidak ada ya. Karena itu sudah jelas, Pak Mendagri mengatakan seperti itu dan pak gubernur juga mengatakan seperti itu," tukasnya. (*)