Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Senin 27-03-2023,22:53 WIB
Reporter : MBKM 4
Editor : Yuda Pranata

Deklarasi aset merupakan salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang diamanatkan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyerahan LHKAN wajib dilaporkan kepada kementerian PANRB oleh APIP atau badan yang ditunjuk paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

BACA JUGA:Wuling Alvez Resmi Mengaspal di Lampung, Fitur dan Harga Jadi Primadona

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku. (*/Tiara Reza Rahmawati)

Kategori :