RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim TEKAB 308 Presisi bersama Tim-Khusus Polres Lampura, Polda Lampung meringkus empat orang tersangka pemerasan para sopir kendaraan Truck angkutan barang.
Pemerasan tersebut, dilakukan di jalan lintas tengah Sumatera (Jalinsum), Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura, pada Senin 27 Maret 2023, sekitar pukul 15.30 wib.
Ke-empat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah Ormas.
Mereka masing-masing adalah Antoni Bin M. Tohir (39) warga desa Bumi Mandiri Kecamatan Abung Barat, Eliyus Bin Kosimzen (37) warga desa Lapang Besar Kecamatan Abung Barat.
BACA JUGA:PLN Beri Promo Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Kemudian, Herman Bin M. Ripin (38) warga Desa Suka Damai Kecamatan Abung Barat dan seorang lainnya berstatus PNS Kodrad Sudarsyah Bin Darmawansyah (46) warga Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampura, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang sat Reskrim Polres Lampura.
Kasat reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.
Salah satu dari pengemudi Truck selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampura. Selanjutnya, laporan langsung di tindaklanjuti dan menurunkan tim khusus guna meringkus para pelakunya.
BACA JUGA:Pembagunan Jembatan Wayrarem Telan Rp11 Milyar Lebih, Masyarakat Minta Rekanan Bertanggungjawab
"Empat tersangka kita tangkap. Satu diantaranya berstatus PNS di lingkungan Pemkab Lampura," ujar AKP Eko Rendi, Selasa 28 Maret 2023.
Dikatakan oleh Kasat AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 wib TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan, di lokasi itu terjadi aksi pemalakan yang dilakukan oleh ke empat tersangka kepada korban sopir truk angkutan.
"Saat itu pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU, mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban, Kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang "MEL" sebesar Rp 10.000," ungkapnya.
Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh para pelaku.
BACA JUGA:Ini 5 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH Tahap 2 Sebelum Pencairan
Dan benar saja saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat di ringkus.