Kemudian setelahnya dilakukan pengembangan, kembali pihaknya menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres Lampura.
"Saat ini ke empat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan, barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 Stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor Suzuki FU serta beberapa barang bukti lainnya," beber Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ini 5 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH Tahap 2 Sebelum Pencairan
"Mereka para terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya (*)