Tersangka Curat 31 Juta di Tanggamus Lampung Ditangkap, Satu Masih Buron
Dua tersangka curat yang ditangkap anggota Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Satu tersangka ditangkap, yakni RB, warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Tim gabungan juga mengamankan DG, warga pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu, 13 April 2024 itu, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban dan obeng.
BACA JUGA: 2 Tersangka Curat Diamankan, Ternyata Sering Beraksi di Wilayah Mesuji Lampung
BACA JUGA: Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Senin, 25 Maret 2024.
Tersangka membobol rumah Sutihat, seorang pedagang berusia 60 tahun yang tinggal di Lingkungan Kapuran, Pasar Madang, Kota Agung.
RB dan seorang rekannya masuk melalui jendela dekat pintu depan rumah korban.
Mereka membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta, beberapa pak rokok senilai Rp 3 juta dan ponsel Vivo Y02 dari warung korban.
BACA JUGA: Khawatir Gigi Anak Karies? Segera Lakukan Hal Ini
BACA JUGA: Kenapa Bumil Sering Sakit Gigi? Ini Cara Mengatasinya
"Pasca kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Agung. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 31 juta," kata AKP Amsar melalui keterangan Seksi Humas Polres Tanggamus.
Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Polsek Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: