Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor

Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor

Satu tersangka pencuri motor ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. ILUSTRASI/FOTO NET --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu bandit pencuri motor di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan, Tanggamus, Lampung berhasil diciduk. 

Dua bandit lagi masih dalam pengejaran anggota Polsek Kota Agung, PolresTanggamus. 

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, bandit pencuri motor yang berhasil ditangkap adalah HP (37), warga Pancawarna, Kelurahan Kuripan.

Residivis kasus pembunuhan dan curat ini ditangkap saat berada dikediamannya sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis 23 Nopember 2023.

BACA JUGA: 4 Koleksi Jam Tangan Wanita Dengan Model Cantik Feminim

Polisi juga menemukan satu kunci letter T dengan mata kunci tajam. 

AKP Amsar mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Senin malam, 20 November 2023.

Saat itu sepeda motor korban, Honda Vario tahun 2017 diparkir di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung. 

Ketika itu korban sedang melayani pembeli di toko. Pencurian diketahui saat sang pelanggan hendak membayar barang. 

BACA JUGA: Intip Spesifikasi Xiaomi Pad 7 Pro yang Dibekali Chipset Unggulan di Kelasnya

Korban keluar dan melihat kendaraan yang diparkir sudah tidak ada lagi ditempatnya.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kota Agung,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk mempelajari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). 

Di mana, tiga pelaku curanmor membawa kabur motor dengan cara di-step.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: