Saat ini DD dan barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait kasus ini, DD bakal dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pada bagian lain, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM) Tanggamus Bambang Probo Sampurno mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan oknum honorer tersebut.
"Kalau saya belum mendapat informasi atas adanya oknum honorer yang ditangkap tersebut. Entah kalau kepala badan atau kabid," ungkap Bambang Probo dikonfirmasi Radarlampung, Selasa malam, 28 Maret 2023. (*)