Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap pria berprofesi sebagai bandar Narkoba jenis sabu di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, sekira jam 11.30 WIB.
"Terduga pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan, Tulang Bawang Tengah, Tulangbawang Barat," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, Minggu, 9 Maret 2025.
Jepri mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya yang sudah resah, tiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
BACA JUGA:Promo Belanja Murah Produk Minyak Goreng Spesial Hari Senin di Alfamart, Cek Katalog Lengkapnya
Dari hasil penyelidikan, diduga ada seorang bandar narkoba.
Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu.
Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu; satu bungkus plastik klip besar yang berisi diduga narkotika jenis shabu; satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 97 bungkus plastik klip kecil kosong; satu buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan satu buah kaca pirek dan satu buah selang pipet panjang; dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet; satu buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar; satu buah korek api; juga satu unit handphone android merk INFINIX HOT 11S.
BACA JUGA:Belanja Hemat Tanpa Syarat di Alfamart, Cek Katalognya Sekarang, Hanya Berlaku Hari Ini!
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Jepri.
Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: