BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II, rancangan peraturan daerah (raperda) Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa 21 Maret 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Minrum Gumay, S.H., M.H..
Dalam paripurna juga dibacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Chuusnunia.
Dlam kesempatan itu, Juru Bicara Pansus Sony Setiiawan menjelaskan, beberapa rekomendasi yakni,
Pansus bersama dengan Tenaga Ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan yang diatur dalam Raperda, baik nomenklatur, tata bahasa mulai dari Judul Perda dan Konsideran Menimbang Meningat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tidak bertengangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, Pansus sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengn Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi Keputusan Dewan yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
Selanjutnya, Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
"Perlu adanya pengawasan oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah baik DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nantinya," ujarnya.
Sementara, Chusnunia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT Lampung Jasa Utama untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan BUMD.
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Ke-26 Kabupaten Tanggamus
Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Nunik mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. (rls/abd)