BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung menjadi fasilitator pedagang di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim.
Ini berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap pedagang yang ada di PKOR yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menjelaskan pihaknya menerima audiensi pedagang PKOR
pada Selasa 21 Maret 2023. Saat itu juga dilakukan rapat dengar pendapat bersama Dispora dan UPTD PKOR Wayhalim.
BACA JUGA:Ground Breaking GOR Saburai di PKOR Wayhalim, Jadi Lokasi Baru Dengan Kapasitas 1.500 Penonton
Yanuar menjelaskan, RDP ditegaskan nya untuk mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan pungutan yang terjadi terhadap pedagang di PKOR.
”Disini DPRD mencarikan solusi terhadap pedagang, bukan hal lain. Saya harap pedagang memang menyampaikan apa adannya persoalan yang terjadi,” ujar Yanuar.
Yanuar bilang, dari hasil RDP, pihaknya akan melakukan action sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah- satunya, pihaknya akan mengcek ke lokasi untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan.
BACA JUGA:Potret Jembatan Gantung di PKOR Wayhalim yang Bikin Was-was
”Kami akan pelajari dulu. Tentu kami akan cari informasi kepada semua yang berkitan. Baru setelah itu akan kami putuskan hasilnya,” ujar Yanuar.
Kepala UPTD PKOR Wayhalim Herris Meyusef menjelaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya pungutan diluar ketentuan yang sudah disepakati. Di mana, dia mengklaim tidak mengambil
keuntungan. ”Intinya, saya tidak mau ada pungutan diluar ketentuan yang sudah disepakati,” kata Herris.
BACA JUGA:PT WHP Adukan Dugaan Penyerobotan Tanah Kawasan PKOR
Karenanya, dia mengaku ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap persoalan ini. Di mana, akan membentuk paguyuban sebagai wadah yang secara legal dan berbadan hukum