Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali digelar Pemprov Lampung Mulai 3 April, Simak Syaratnya

Rabu 29-03-2023,16:40 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung resmi bakal membuka keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dimulai pada pada 3 April 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah pada Rabu, 29 Maret 2023 di kantornya.

"Ini sesuai amanat bapak Gubernur Lampung, Bapak Arinal Djunaidi. Tahun ini Pemprov Lampung resmi mengadakan keringanan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)," kata Adi.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung nomor 6/2023 yang baru ditandatangani Rabu, 29 Maret 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

BACA JUGA:Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini

Keringanan PKB dan BBN-KB ini akan berlangsung selama enam bulan. Mulai April hingga September 2023 mendatang.

Namun ada yang perlu diperhatikan. Pertama program ini diperuntukkan untuk pembebasan bea balik nama (BBN) ke 2 dan seterusnya.

"Jadi pertama program ini khusus untuk bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual dibebaskan," kata Adi.

Selanjutnya program ini diperuntukkan untuk penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak. Dan ketiga, pengurangan tunggakan pokok pajak tahunan ke 3, 4, 5 kebelakang.

BACA JUGA:Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

"Artinya yang ikut program keringanan PKB ini wajib bayar pajak full 2 tahun kebelakang dan 1 tahun berjalan. Artinya kalau saat ini berarti untuk tahun 2021, 2022 wajib dibayar. Dan apabila sudah jatuh tempo 2023 wajib dibayar juga," katanya.

Karena program yang hampir serupa sudah dilaksanakan pada 2021 lalu, Pemprov Lampung sudah melakukan kajian.

Sehingga program ini tidak kontraproduktif dengan yang sudah dilakukan Pemprov Lampung pada 2021 lalu.

Dalam keringanan ini juga, Ada yang perlu diperhatikan untuk pembayaran pajak selama 3, 4, 5 tahun kebelakang. Di mana, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan yang dibagi kedalam tiga kelompok.

BACA JUGA:Bakalan Cair Nih, Pemkab Mesuji Siapkan Rp14 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Kategori :