Pertama keringanan pajak 70 persen, atau membayar pajak 30 persen. Kedua, keringanan pajak 60 persen atau membayarkan pajak 40 persen dan ketiga keringanan pajak 50 persen dan pembayaran pajak 50 persen.
Kategori motor :
Kendaraan sampai 150 cc dapat keringanan pajak 70 persen.
Kendaraan 151-200 cc dapat keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih dari 200 cc dapat keringanan 50 persen.
BACA JUGA:Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!
Kategori Mobil (sedan, jeep, minibus, pickup, double kabin, dan pickup bus):
Kendaraan sampai 1500 cc dapat keringanan pajak 70 persen.
Kendaraan 1501-2000 cc dapat keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih dari 2001 cc dapat keringanan 50 persen.
Kategori mobil (microbus, dan light truck) :
Kendaraan sampai 3500 cc dapat keringanan pajak 70 persen.
Kendaraan 3.501-4000 cc dapat keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih dari 4001 cc dapat keringanan 50 persen.
BACA JUGA:Pakai Promo Ini, Dapatkan Diskon GoCar GoRide Yang Bisa Kamu Pakai Buat Ngabuburit