Mendagri Apresiasi Langkah Pemprov Lampung Rogoh Kocek Hibah APBD untuk Danai PSU Pesawaran

Mendagri Apresiasi Langkah Pemprov Lampung Rogoh Kocek Hibah APBD untuk Danai PSU Pesawaran

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Provinsi Lampung yang membantu pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran melalui hibah APBD Provinsi. -FOTO DOK. BIRO ADPIM-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi enam provinsi yang membantu pendanaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui hibah APBD Provinsi, salah satunya Provinsi Lampung

Hal tersebut tersampaikan dalam Rapat Koordinasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Ulang dan PSU dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Bandar Lampung. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada.

Diketahui ada enam provinsi yang turut membantu pendanaan PSU melalui hibah APBD Provinsi.

BACA JUGA:Promo Belanja Murah Minuman Segar di Alfamart, Buka Puasa Pasti Lebih Nikmat

Keenamnya yakni Pemprov Sumatera Barat untuk PSU di Pasaman; Pemprov Sumatera Selatan untuk PSU di Empat Lawang; Pemprov Lampung untuk PSU di Pesawaran; Pemprov Banten untuk PSU di Serang; Pemprov Jawa Barat untuk PSU di Tasikmalaya; dan Pemprov Papua Selatan, untuk PSU di Boven Digoel.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa PSU akan dilaksanakan di 24 daerah (1 Provinsi, 20 Kabupaten, dan 3 Kota), sementara Pilkada Ulang akan digelar di 2 daerah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024.

"Dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, 14 di antaranya melaksanakan PSU secara keseluruhan, sementara 10 daerah melaksanakan PSU sebagian," ujar Tito.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU di 24 daerah dan Pilkada Ulang di 2 daerah, Tito menyebutkan bahwa diperlukan anggaran sebesar Rp 676,489 miliar.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung dan Baznas Salurkan Zakat Kepada Masyarakat

Lini masa pelaksanaan PSU disesuaikan dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

PSU yang memiliki tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, sementara PSU dengan tenggat waktu 45 hari akan dilaksanakan pada 5 April 2025.

PSU dengan tenggat waktu 60 hari dijadwalkan pada 26 April 2025, PSU yang diberi tenggat waktu 90 hari akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025, dan PSU yang diberikan tenggat waktu 180 hari dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.

Pilkada Ulang sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: