METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Surat edaran Pemerintah Provinsi Lampung tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023.
Kepala Disnakertrans Kota Metro Budiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi terkait pembayaran THR Idulfitri 2023. Namun, merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan dalam pasal 5 ayat 4, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau satu pekan sebelum Hari Raya keagamaan.
BACA JUGA:Warga Lamtim Ini Mengaku Dibegal, Ternyata...
“Kalau dilihat dari Permenaker memang H-7 harus sudah dibayarkan. Itu memang aturan umumnya. Nanti setelah kami dapat, akan langsung kami tindaklanjuti melalui Surat Edaran Walikota,” ujarnya.
Menurutnya, setelah surat edaran diterbitkan, akan segera dikirimkan kepada perusahaan yang ada di Kota Metro.
BACA JUGA:Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini
“Jadi semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya di H-7,” imbuhnya.
Di samping itu, Budiyono mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan posko pengaduan seputar THR tahun 2023. Hadirnya posko pengaduan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan konsultasi maupun pengaduan terkait keluhan pekerja/buruh yang tidak terpenuhi haknya yakni THR.
BACA JUGA:DPRD Lampung Barat Gelar Paripurna HUT Provinsi Lampung ke 59
“Iya, nanti akan kita dirikan posko pengaduan di Disnaker ya. Karena biasanya memang ada yang mengadu terkait THR. Jadi akan kita siapkan posko pengaduan,” tandasnya. (*)