RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 48 mahasiswa yang diamankan Polresta Bandar Lampung saat melaksanakan aksi di gedung DPRD Provinsi Lampung kini sudah dibebaskan pada Jumat, 31 Marer 2023.
Informasi tersebut diamini oleh Presiden BEM U KBM Unila Chairul S Saleh.
Dirinya menyebutkan bahwa rekan-rekan sesama mahasiswa sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian setempat.
"Alhamdulillah kawan-kawan yang 48 orang itu sudah dipulangkan semua ke rumah hari ini," kata Saleh.
BACA JUGA:DPRD Lamsel Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2022
Namun saat ditanya terkait apakah ada upaya lanjutan dalam perjuangan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, Saleh mengaku belum mengetahui bagaimana kedepannya.
"Tapi untuk upaya selanjutnya masih dibicarakan, nanti tim humas dari Aliansi Lampung Memanggil yang bakal mengutarakannya," singkatnya.
Diketahui, saat diamankan para mahasiswa tersebut didampingi oleh LBH Bandar Lampung saat menjalani pemeriksaan.
Ya, ribuan mahasiswa dari Aliansi Lampung Memanggil melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Belum Masuk Indonesia, Dinkes Lampung Tetap Waspada Virus Marburg
Kedatangan mereka meminta agar DPR RI mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa waktu lalu.
Sejak pukul 11.00 WIB, masa aksi melakukan orasi dalam menyalurkan aspirasinya sambil bernegosiasi dengan kepolisian agar diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan kantor dewan tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama anggota DPRD lainnya sempat berdiskusi dengan mahasiswa, namun hal itu berjalan alot dan menemukan jalan buntu.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh para mahasiswa di gerbang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pun berakhir rusuh.
BACA JUGA:Penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2023 Terapkan Skema Baru, Cek Tahapan Pencairan