Bisnis prostitusi yang dijalani warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu tersebut diketahui polisi.
Sang mucikari diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, ketika berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 22.00 WOB, Sabtu 25 Maret 2023.
Menurut Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, YA menawarkan wanita hidung belang dengan menggunakan pesan WhatsApp.
Tidak hanya itu. Ia juga kerap menawarkan wanita yang bisa diajak kencan kepada lelaki yang datang ke kafe miliknya.
BACA JUGA: 78 Posko Kesehatan Mudik Disiapkan Dengaan 1.404 Personil
"Selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya sebagai tempat transaksi dengan lelaki hidung belang," sebut Iptu Feabo Adigo Mayora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Setelah sepakat, transaksi berlanjut ke kosan yang ditempati para wanita pekerja seks komersial tersebut.
Sementara, selain YA, polisi juga turut mengamankan HY (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu yang diduga pekerja seks komersial.
Dalam kasus prostitusi ini, anggota Satreskrim Polres Pringsewu menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.
BACA JUGA:Belum Masuk Indonesia, Dinkes Lampung Tetap Waspada Virus Marburg
Iptu Feabo menuturkan, YA akan dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman atas perbuatannya, satu tahun empat bulan penjara.
Terpisah, anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan N (24), warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, ungkap kasus human trafficking tersebut bermula saat Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya
Modusnya dengan menawarkan jasa pelayanan seks komersial di wilayah Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.