CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya

Sabtu 01-04-2023,14:20 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Kebijakan terkait besaran THR Idul Fitri 2023 dan gaji 13 bagi PNS, TNI dan Polri ini masih sama seperti tahun lalu.

Ketetapan tersebut juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima pension dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Menurut Sri Mulayani, sesudah masa pandemi Covid-19 pemerintah masih bakal terus mengantisipasi kondisi perekonomian yang belum stabil atau tidak pasti.

Khususnya dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang memengaruhi kondisi ekonomi dan tren kebijakan moneter guna menangani inflasi yang cenderung tetap.

BACA JUGA: Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini

Karena itu, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2023 bakal disesuaikan dengan tantangan perekonomuan saat ini.

Adapun komponen pemberian THR 2023 yang bakal diberikan yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural atau fungsional atau umum dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang diterima.

Sementara untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan berdasar peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA: Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan dalam keterangan resminya bahwa pencairan THR 2023 bagi para PNS akan dimulai pada 4 April 2023 mendatang.

Di mana, penyaluran THR untuk para ASN maupun PNS akan dilakukan secara bertahap. Ini tergantung kesiapan masing-masing instansi dari pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk pencairan tunjangan hari raya bagi para PNS, TNI, Polri dan ASN lainnya.

Adapun rincian anggaran THR 2023 tersebut akan terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh para ASN pusat yang statusnya bekerja di kementerian atau lembaga. Ini termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

BACA JUGA: THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023, Begini Aturan yang Harus Dipenuhi

Kemudian untuk para ASN daerah, anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp 17,4 triliun dan ditambahkan dari APBD tahun 2023.

Kategori :