
Selain mengamankan AS, polisi menyita barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor Jupiter Z tanpa nomor polisi, baju lengan pendek dan celana pendek warna abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi perampokan tersebut melibatkan dua pelaku lain.
"Untuk kedua pelaku, saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tekab 308. Kami imbau menyerahkan diri atau dilakukan tindak tegas," ujarnya.
Dilanjutkan, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya
Sementara AS mengaku mengikuti rekannya melakukan perampokan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi serta untuk membeli susu anaknya.
"Saya terdesak kebutuhan ekonomi dan buat beli susu anak. Makanya saya ikut melakukan kejahatan bersama mereka," aku AS di Mapolres Tanggamus.
Lelaki ini mengaku baru sekali melakukan kejahatan. Setelah tertangkap, AS menyesali perbuatannya.
"Saya baru sekali ini (melakukan kejahatan). Saya menyesal," kata AS sebelum dimasukkan ke sel tahanan.
BACA JUGA: Harga Tiga Jenis BBM Non Subsidi di Pesisir Barat Turun, Ini Rinciannya
Kode Khusus Sebelum Beraksi
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, ketiga bandit ini sudah menunggu di lokasi yang bakal dilewati korban.
Sebelumnya ada pelaku yang berperan memberikan kode ketika korban hendak melintas di lokasi kejadian.
Caranya, pelaku membuntuti korban. Ketika hendak melewati jalan tempat pelaku lain menunggu, ia mendahului kendaraan korban.
BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya
Lantaran tertutup debu, korban memperlambat laju kendaraannya. Saat itulah pelaku menghadang.