Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

Minggu 02-04-2023,19:19 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Dibuktikan pakai keterangan introduksi terbit Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);

2) Tidak bagian dalam teknik pemeriksaan / tidak sedang merasai Hukuman Disiplin tingkat sedang atau bobot.

Dibuktikan pakai Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melintas SUMAKER;

BACA JUGA:Seleski Administrasi Lelang JPTP Pemprov Lampung Diumumkan, Jadwal Uji Kompetensi Ditunda

3) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) hari 2021 dan hari 2022 minimal bernilai ketakziman dan seluruh tubuh komponen / molekul ramalan PPKP minimal ketakziman.

Khusus PPKP hari 2021 dibuat berperan 2 (dua) masa, yaitu Periode I melintas pengamalan SIMPEG dan Periode II dibuat secara buku petunjuk serasi pakai aksioma Permenpan-RB Nomor 

8 Tahun 2021 dan kepada PPKP hari 2022 dibuat reservoir (satu) masa secara buku petunjuk Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 bisa diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

4) Bagi pekerja yang sedang merebut Jabatan Fungsional, bersedia menangguhkan tubuh terbit Jabatan Fungsional setelah sidi seperti Calon Taruna/ Taruni.

BACA JUGA:Last Evaluation: BABYMONSTER Tampilkan Cover Lagu Blackpink 'Don't Know What To Do'

Demikianlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun ajaran 2023. (*)

Kategori :