Bagi golongan II besaran yang akan diterima mulai dari Rp 1 Juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
Untuk golongan III akan menerima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.
Terakhir golongan IV akan mendapatkan gaji pokok pensiunan yang diterima para pensiunan mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 4 juta 425 ribu.
2. Tunjangan Suami Istri
BACA JUGA: Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023
Untuk para pensiunan PNS bagi yang masih mempunyai Suami atau Istri yang sah sesuai hukum maka berhak mendapatkan tujangan sebesar 5 persen dari pensiunan pokok yang telah didapatkan.
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen akan didapatkan bagi para Pensiunan PNS
Ketentuan ini berlaku bagi para pensiuanan yang masih memiliki tanggungan dengan maksimal 3 anak yang dimilikinya.
4. Tunjangan Pangan
BACA JUGA: Ramadan, Tempat Hiburan Boleh Buka, Asal...
Para pensiunan PNS akan memperoleh tunjangan pangan yang akan diterima dalam bentuk bahan pokok beras sebesar 10 Kg.
Bisa juga dalam bentuk uang senilai dengan harga beras 10 Kg.
5. Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13
Para pensiunan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
BACA JUGA: Nekat Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Terancam 7 Tahun Penjara
Hal ini tertuang di dalam aturan Pemerintah di dalam PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.