Bagi para pensiunan PNS Janda maupun Duda sebab ditinggal akan kematian makan akan memperoleh THR dan gaji 13 sesuai dengan masa jabatan terakhir.
Golongan I akan menerima mulai dari Rp. Juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.
Untuk golongan II akan menerima THR mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 746 ribu.
BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya
Golongan III mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453.
Sedangkan golongan IV akan menerima mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.
Selain itu, para Pensiunan PNS juga akan menerima asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.
Bagi Pasangan Istri atau Suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
BACA JUGA: Virus Marburg: Gejala Umum dan Penanganannya
Sedangkan bagi anak-anak PNS maupun pensiunan yang meninggal dunia dan berstatus kandung juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.
Di mana aturan dari kebijakan ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah ditekan oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan akan berlaku mulai 1 April 2023. (*)