Usai acara penandatanganan, Bupati menyebut beberapa instansi daerah sudah mulai uji coba membuka Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai II Mall Ramayanan Kotabumi. "Alhamdulillah untuk sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan di Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan masyarakat di Ramayana Kotabumi," kata Bupati saat diwawancara wartawan.
Sedangkan untuk pembukaan secara resmi, Bupati membeberkan bahwa bila tidak ada halangan dan kendala akan dilakukan pada bulan Mei 2023 mendatang bersamaan dengan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
Hanya saja, belum diketahui pasti apakah pembukaan resminya akan dilakukan di Kabupaten Lampung Utara atau dipusatkan di Kabupaten lain. "Alhamdulillah kalau sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan di Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan Masyarakat di Ramayana Kotabumi," tandas Bupati.
BACA JUGA:Rekrutmen Panwaslu Lampura Kembali Disoal, Giliran Surat Kejiwaan Dipatok Tarif Tinggi
Untuk diketahui, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Utara terpusat di lantai II Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman No.19, Cempedak, Kecamatan Kotabumi. MPP tersebut berada di atas lantai keramik seluas 4.480 meter persegi. Setidaknya ada 29 Intansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara yang membuka pelayanan di Mal tersebut. (*)