RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 masuk pada zona kuning.
Maka Pemprov Lampung berbenah guna meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023.
Hal ini tergambar dari rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu 5 April 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan Pemprov Lampung terus melakukan upaya peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Petugas Sat Narkoba Polres Lampura Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-Sabu
Karena Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pelayanan ini salah satu upaya pencegahan adanya ketidaksesuaian administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik," kata Fahrizal.
Dengan hasil Provinsi Lampung dan kabupaten/kota capaian nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berada di Zona Kuning (sedang), tentunya ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/Zona Hijau.
BACA JUGA:Delegasi University Le Harve Prancis Kunjungi Unila, Ini yang Dibahas
"Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik, maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk memberikan langkah - langkah terbaik dalam rangka perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas," katanya.
Fahrizal juga berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman dapat diikuti dan dilaksanakan oleh para pimpinan Perangkat Daerah, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada seluruh pemda se Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Unila Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023