RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 2 tersangka. Masing-masing, AY (21) dan HY (35) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, ke 2 tersangka diamankan di wilayah Sukadana, Selasa 4 April 2023 lalu.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 80 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 20,33 gram. Kemudian, 5 bendel plastik klip bening.
BACA JUGA:Warga Tanggerang Ini Jual 5 Motor Seken, Ternyata...
Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan kasus itu berhasil diamankan 3 tersangka, masing-masing KI (38) warga Kecamatan Gunung Pelindung dan PA (17) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur. Kemudian, KU (25) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Labuhan Maringgai dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan KI di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 3 April 2023, pukul 04.00 Wib.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,84 gram. "KI juga merupakan residivis kasus curas,"jelas Kapolres.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap KI, di hari yang sama personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan PA di wilayah Kecamatan Jabung, pukul 13.00 Wib. Kemudian, diamankan di wilayah Kecamatan Mataram Baru, pukul 20.00 Wib.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Masih Berstatus Zona Kuning di 2022, Pemprov Lampung Berbenah