
Berikut ke 2 tersangka yang merupakan jaringan KI itu diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,93 gram dan 1 buah kotak rokok gudang garam.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"imbuh Kapolres. (*)