Edarkan 80 Paket Sabu, 2 Warga Sukadana Diamankan Polres Lamtim

Rabu 05-04-2023,18:32 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata
Edarkan 80 Paket Sabu, 2 Warga Sukadana Diamankan Polres Lamtim

Berikut ke 2 tersangka yang merupakan jaringan KI itu diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,93 gram dan 1 buah kotak rokok gudang garam.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat  pasal 114 dan pasal 112 undang - undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"imbuh Kapolres. (*)

Kategori :