METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mengajukan diri untuk rehabilitasi di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro.
Kasi Rehabilitasi BNN Metro, Refi Hendra mengatakan, ada 13 pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Jumlah tersebut merupakan pengajuan mulai dari Januari sampai Maret 2023.
Refi mengungkapkan, di tahun 2022, dari Januari sampai Desember, total yang mengajukan untuk rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Metro mencapai 30 orang.
Menurutnya, ada sedikit peningkatan yang ingin mendapatkan rehabilitasi di klinik BNN.
BACA JUGA:Edarkan 80 Paket Sabu, 2 Warga Sukadana Diamankan Polres Lamtim
“Ada sedikit peningkatan ya. Karena baru tiga bulan sudah ada 13 orang. Tahun lalu, dari Januari sampai Desember ada 30 orang. Mudah-mudahan ke depan para pecandu narkotika makin banyak yang mengajukan rehab," katanya.
Dikatakannya, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang sukarela mengajukan untuk rehabilitasi ke Klinik Pratama BNN Kota Metro tidak akan dikenai tuntutan pidana.
“Setelah mereka melapor, akan dilakukan skrining dulu. Baru dilakukan assesmen untuk melihat tingkat kecanduannya. Itu sekaligus menentukan teknik yang diterapkan dalam rehabilitasi,” jelasnya.
Lanjutnya, Klinik Pratama BNN Metro melayani rehabilitasi bagi pecandu ringan dan sedang. Sementara, pecandu tingkat berat akan dikirim ke rehabilitasi BNN yang ada di Kalianda, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Warga Tanggerang Ini Jual 5 Motor Seken, Ternyata...
Kemudian, semua proses yang dilakukan dari rawat inap sampai sembuh tidak dipungut biaya. Identitasnya juga akan dirahasiakan. Setelah sembuh, pihaknya juga tetap akan mendampingi pasien hingga benar-benar sembuh.
"Kita akan rutin kunjungan untuk melakukan tes urine. Serta memastikan pecandu ini benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika," tukasnya.
Karena rehabilitasi tidak dipungut biaya, pihaknya mengimbau bagi para pecandu untuk tidak takut mengajukan diri melaksanakan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro.
"Itu sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya, rehab ini sudah dijamin oleh UU," pungkasnya. (*)