RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan tertibkan parkir kendaraan dibahu Jl. Yos Sudarso hingga Jl. Teluk Ambon, Panjang, pada Kamis 6 April 2023.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Pehubungan, BPBD, Satpol-PP, BPJN, TNI, Polri, dan lainnya.
Pantauan Radarlampung.co.id, tim gabungan berkumpul dan mulai penertiban dari depan Hotel Sahid hingga ke arah Pelabuhan Panjang.
Tampak tim gabungan meminta kendaraan besar yang ditemukan tengah parkir di bahu Jl. Yos Sudarso diminta memindahkan kendaraannya.
BACA JUGA:Tindak Lanjuti Hasil Coklit KPU, Disdukcapil Bandar Lampung Lakukan Singkronisasi Data Adminduk
Begitu juga saat berada di Jl. Teluk Ambon, Pidada, beberapa kendaraan besar tengah dicuci di bahu jalan, diminta untuk pindah.
Usai penertiban, tepi Jl. Teluk Ambon dipasang berrier beton, untuk mencegah kendaraan besar kembali parkir di tepi jalan.
"Kegiatan hari ini dalam rangka penertiban kendaraan khususnya truk yang parkir dibahu jalan dan keberadaannya sangat mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, Kamis 6 April 2023.
Kata Iskandar, penertiban dan monitoring ini rutin dilakukan Dishub di jalan-jalan yang ada di Bandar Lampung.
BACA JUGA:DPS Pemilu 2024 Tanggamus 455.537 Pemilih
"Kalau ada pelanggaran lagi kita tertibkan," ucapnya.
Disinggung terkait pemberian sanksi, Iskandar menyebut bahwa Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan melakukan penindakan.
Sebab, penindakan merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Namun, menurut Iskandar, Dinas Perhubungan melakukan imbauan dan penertiban agar pengendara paham dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini