Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya.
Berikut rincian gaji para guru yang mengajar berdasarkan dengan hitungan gaji pokok sesuai golongan.
1. Guru yang memiliki Golongan I
- Golongan Ia sebesar Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 335 ribu.
BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan
- Golongan Ib sebesar Rp 1 juta 704 ribu sampai Rp 2 juta 472 ribu.
- Golongan Ic sebesar Rp 1 juta 776 ribu sampai Rp 2 juta 557 ribu
- Golongan Id sebesar Rp 1 juta 851 ribu sampai Rp 2 juta 686 ribu
2. Golongan II
BACA JUGA: Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Golongan IIa mulai dari Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 373 ribu.
- Golongan IIb mulai dari Rp 2 juta 208 ribu sampai dengan Rp 3 juta 516 ribu.
- Golongan IIc mulai dari Rp 2 juta 301 ribu sampai dengan Rp 3 juta 665 ribu.
- Golongan IId Rp 2 juta 339 ribu sampai dengan Rp 3 juta 820 ribu.
BACA JUGA: Mengenal Virus Zika yang Berbahaya bagi Wanita Hamil dan Janin yang Dikandung
3. Golongan III