BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk para guru dipastikan akan segera cair ke rekening masing-masing penerima.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulayani, bahwa spesial tahun ini para guru dan dosen akan mendapatkan THR 2023.
Keputusan tersebut telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk para Guru ASN.
Sejauh ini, anggaran yang telah dipersiapkan oleh pemerintah spesial pemberian THR 2023 bagi para guru mencapai Rp 2,1 triliun.
BACA JUGA: Simak, Ini Manfaat Minyak Kelapa untuk Kesehatan Kulit Wajah
Adapun pencairan THR 2023 untuk para tenaga didik ini akan diberikan, khususnya kepada guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) ataupun tambahan penghasilan.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan memberikan tunjangan kepada profesi guru sebesar 50 persen sebagai bagian dari THR Lebaran tahun 2023.
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan berkerjasama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera mencairkan THR Lebaran 2023 dalam bentuk transfer tambahan.
Transfer tambahan tersebut akan disalurkan dan diterima oleh para guru ASN di daerah sebagai ganti karena tidak menerima tunjagan kinerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini
Selain karena tidak menerima tukin, pemberian THR Lebaran 2023 untuk para guru dan tenaga didik lainnya, baik yang di pusat maupun daerah juga sebagai bentuk atas penghargaan dan pengabdian kerja keras selama ini.
Terkait hal ini, proses pencairan THR 2023 bagi para guru, TNI, PNS dan Polri dapat segera dicairkan paling lambat sebelum H-10 Lebaran.
Mengingat cuti bersama yang dimajukan lebih awal, ada baiknya pihak perusahaan ataupun pihak lembaga dapat mencairkan THR Lebaran lebih cepat dan tentunya tanpa dicicil.
Adapun besaran THR Lebaran 2023 yang akan diterima oleh masing-masing guru juga berbeda. Tergantung dari masa kerja dan pengabdian para guru sesuai dengan institusi sekolah masing-masing.
BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal