Baik yang ditempel di tempat-tempat umum atau lokasi strategis lainnya di wilayah masing-masing TPS.
Dengan begitu, jika menemukan ada data yang tidak sesuai atau belum masuk dalam DPS pemilu 2024, masyarakat bisa langsung memberikan tanggapannya.
“Kita minta masyarakat bisa proaktif mengecek DPS yang diumumkan nanti," tegas Marten.
Kalau ada ketidaksesuaian atau nama tidak masuk dalam DPS, diharapkan segera disampaikan ke PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau langsung ke KPU Pesisir Barat.
BACA JUGA: Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini
Terpisah, DPS Pemilu 2024 di Tanggamus berjumlah 455.537 pemilih. Jumlah tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU Tanggamus Nomor 588 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tanggamus Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus Angga Lazuardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS melalui rapat pleno terbuka.
Hasilnya tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU Tanggamus Nomor: 587/PL. 01.2-BA/1806/2023 tanggal 5 April 2023.
"Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus berjumlah 455.537 pemilih," sebut Angga Lazuardi dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 6 April 2023.
BACA JUGA: Uang Pembebasan Lahan Tugu Rato Digelapkan, 2 Orang Jadi Tersangka
Angga menyatakan, usai DPS tingkat kabupaten ditetapkan, selanjutnya secara berjenjang bakal dibahas dalam rapat pleno di KPU provinsi dan KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan DPS secara nasional.
"Setelah ditetapkan secara nasional, DPS tersebut akan diumumkan di pekon-pekon," papar Angga.
Angga melanjutkan, untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 bakal ditetapkan pada Juni mendatang. (*)