THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya

Sabtu 08-04-2023,11:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah meminta pencairan THR Lebaran 2023 untuk para pekerja bisa lebih cepat dan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan.

Berdasarkan dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pencairan THR Lebaran 2023 paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau 15 April 2023.

Lalu, apakah pembayaran THR Lebaran 2023 akak dikenai pajak penghasilan?

Terkait ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja maupun buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

BACA JUGA: Angka Stunting di Pesawaran Meningkat, TPPS Langsung Ambil Langkah Ini

BACA JUGA: Penanganan Stunting Jadi Fokus di Pesawaran

Tapi perlu diingat, bahwa pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.

Hal ini tergantung dengan besaran objek pajak yang dikenakan. Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Di mana, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak, maka akan dipotong PPH pasal 21.

Adapun penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tak teratur berupa jasa produksi.

BACA JUGA: Catat! Ini Katagori Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR Lebaran 2023

BACA JUGA: THR 2023 untuk Guru Segera Cair, Cek Besaran Bonus yang Bakal Diberikan

Aturan tersebut tertuang di dalam PER–16/PJ/2006 dan KEP–545/PK/2000 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengenaan pajak THR berlaku bagi karyawan yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP).

Penghasilan tersebut dengan angka mencapai Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Jika penghasilan di bawah PTKP, maka tidak akan dipotong pajak. 

Kategori :