Sedangkan, bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
Berlaku juga untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.
Maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
BACA JUGA: Bansos Pangan Siap Diantar ke Rumah, Cek Tiga Wilayah dan Golongan Prioritas
BACA JUGA: Bansos Pangan Daging dan Telur Disalurkan Maret, Hanya Diberikan ke Kriteria KPM Ini Saja
Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)