Berikut ini besaran persentase dan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.
BACA JUGA: Alhamdulillah, BLT Dana Desa Rp 300 Tahap I Sudah Cair, Cek Sekarang
BACA JUGA: BLT Rp700 Ribu Dipersiapkan untuk UMKM Bukan BPUM, Segera Cek dan Simak Syaratnya
1. Lima persen untuk penghasilan kena pajak yang berpenghasilan Rp 60 juta.
2. 15 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
3. 25 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
4. 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51? Cek Akun Link Sekarang
BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Selama Cuti Bersama Dibatalkan? Simak Penjelasannya
5. 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Tidak hanya pajak. Menaker juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Lebaran 2023.
1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal
BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan
Sebagai catatan perhitungan, perusahaan bakal memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.