Dapat THR, Ajukan Resign? Tahan, Pertimbangkan Ini

Senin 10-04-2023,16:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

2. Jika masih melanggar, bakal ada sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha. 

3. Sanksi ketiga berupa penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi.

4. Sanksi terakhir, pemerintah bakal mengambil langkah serius dengan melakukan pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA: THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya

Sementara bagi para perusahaan yang terlambat membayar THR Lebaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka akan didenda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda sebesar lima persen ini akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan para pekerja maupun karyawan.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal pemberian pencarian THR Lebaran 2023, para karyawan maupun pekerja dapat melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian.

Menaker telah menyiapkan posko pengaduan yang bisa diakses lewat link poskothr.kemenaker.go.id. Silahkan lapor ke sini agar pemerintah dapat menindak tegas perusahaan yang melanggar.

BACA JUGA: Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya

Para pekerja juga bisa akses link resminya dengan cara klik Konsultasi THR dan pilih wilayah perusahaan tempat bekerja.

Silahkan akses dan memilih wilayah dan klik kolom chat. Selanjutnya isi data diri pekerja, mulai dari, nama, email, nomor telpon, provinsi, kabupaten/kota hingga nama perusahaan.

Lanjutkan prosesnya dan mulai obrolan serta ceritakan semua keluhan dan ketidaktahuan para pekerja terkait masalah pemberian THR Lebaran 2023.

Melalui link pengaduan tersebut, para pekerja dapat melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian, keluhan dan ketidaktahuan dalam proses pemberian THR Lebaran tahun 2023.

BACA JUGA: THR 2023 untuk Guru Segera Cair, Cek Besaran Bonus yang Bakal Diberikan

Posko pengaduan berbasis web tersebut dapat dilakukan dan diakses secara mandiri yang bersifat privasi dan terjamin keamanannya.

Aturan pelaporan ini juga berlaku bagi para pekerja yang aksesnya di daerah sebagai antisipasi akan ada posko satgas sesuai dengan arahan perintah Menaker kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.

Kategori :