RDP Dengan Manajemen Moka Deadlock, Komisi I Akan Panggil Pemilik

Rabu 12-04-2023,17:40 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Terpisah, Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, setiap kegiatan usaha harus memiliki legalitas usaha.

Untuk itu, kata Muhtadi jika pelaku usaha tidak paham dapat bertanya ke OPD yang menangani perizinan, maupun yang menangani bangunan gedung.

"Selama ini kita tidak dapat laporan dari mereka (Moka,red) terkait adanya perpindahan manajemen dan lainnya," ujar Muhtadi saat ditemui di Pemkot Bandar Lampung.

Saat terjadi pergantian pengurusan, dijelaskan Muhtadi, izin kegiatan usahanya perlu diperbarui sesuai nama perusahaan saat ini.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bagi Beras dari Baznas

"Jadi saat terjadi pergantian perusahaan harus disesuaikan. Masak izin usahanya masih pakai PT lama, kan mereka sudah tidak mengelolah lagi. Begitu juga terkait perizinan yang memiliki masa berlaku," tuturnya.

"Tapi IMB berkait bangunan gak perlu dilakukan perubahan," ungkapnya.(*)

Kategori :