Polisi Ringkus Pemuda Asal Panjang, Simpan Sabu 5 Gram Diatas Plafon Rumah

Kamis 13-04-2023,16:31 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - MR (27), warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kel.Karang Jaya, Kec. Panjang, Bandar Lampung, diamankan Polisi lantaran terbukti menyimpan 5 gram Sabu. 

  Pelaku MR menyembunyikan  barang haram tersebut di atas  Plafon rumah. Beruntung Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku MR dan barang bukti  narkoba jenis sabu.   BACA JUGA:Ada Kejahatan, Warga Tanggamus Bisa Hubungi Nomor Ini, Tekab 308 Langsung Bergerak   Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa pelaku MR (27) diamankan pada Senin 3 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 wib di rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta,Gang Masjid, Bandar Lampung.   "Kita dapatkan informasi bahwa dirumah MR (27) ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba," jelas Kompol Gigih pada Kamis, 13 April 2023.   BACA JUGA:Ada Operasi Densus 88, Kapolda Minta Jajarannya Tetap Waspada   Kemudian, berdasarkan  informasi tersebut, Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap MR (27).   Saat melakukan penggeledahan dirumah tersebut, lanjut Gigih. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan 1pak plastik klip bening.   BACA JUGA:Asyik Pesta Narkoba, Pasangan Bukan Pasutri Diciduk Polisi   "Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan sabu seberat 5 gram diatas Plafon rumah," tambah Kompol Gigih.   Dari hasil pemeriksaan, MR (27) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang, Bandar Lampung. (*)
Tags : #satres narkoba polresta bandar lampung #sabu #plafon
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini