RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan kasus itu berhasil diamankan 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Masing-masing, TM (22) warga Kecamatan Batangharinuban dan RS (18) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, ke 2 tersangka diamankan di waktu dan tempat terpisah.
BACA JUGA:THR Lebaran 2023 Ditahan? Lapor lewat Posko Konsultasi Kemnaker
Dari 2 tersebut, kali pertama personil Sat Narkoba mengamankan RS di wilayah Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribawono Lamtim, Senin April 2023.
Berikut RS turut diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 2 jenis sabu seberat 0,51Gram.
Kemudian, 1 buah plastik klip bening, 1 buah kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
Sementara tersangka TM berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan, Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Bayi Kembar Siam yang Berhasil Dipisahkan Melalui Operasi di RSUDAM Dipulangkan
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Pekalongan berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,34 gram dan sebungkus kota rokok merk bull.
Atas perbuatanya RS dan TM dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Lampung Trending Topic di Twitter Indonesia, Ada Apa?