Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN serta jam istirahat akan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Pengecualian jam kerja
Ketentuan jam kerja ASN ini dikecualikan untuk TNI, lepolisian dan perwakilan RI maupun ASN yang bekerja di luar Negeri.
Pada pasal 7 ayat satu disebutkan bahwa hari dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan untuk unit kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan dukungan operasional instansi atau langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA: Masih Bingung Cara Daftar CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Begini Caranya
Sebagaimana ditentukan pada pasal 11, ketentuan hari dan jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dikecualikan untuk:
- Anggota TNI dan prajurit TNI serta ASN di lingkungan kementerian dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
- Polri dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BACA JUGA: Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya
Aturan kerja terbaru pegawai ASN berdasar Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Pasal 3
1. Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis,dan Jumat.
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya
Pasal 4