Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Pekalongan berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,34 gram dan sebungkus kota rokok merk bull.
Atas perbuatanya RS dan TM dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)