PT WHP Klaim Saksi Dihadirkan Penggugat Tak Dapat Membuktikan Hak Kepemilikan Lahan yang Disengketakan

Senin 17-04-2023,13:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menunda sidang perkara gugatan kepada PT Way Halim Permai (WHP) dari ahli waris Aferi yang merupakan mantan karyawan dari PT WHP, yang sebelumnya telah dipecat akibat dari Penggelapan Dana dan juga Aset perusahaan.

Penundaan sidang gugatan, yang dijadwalkan sebenarnya agenda sidang pada tanggal 10 April 2023 itu, dimana masih dalam konteks menghadirkan saksi dari penggugat itu, dikarena salah satu Ketua Majelis Hakim, yakni Efiyanto D berhalangan hadir atau sedang sakit.

Ahmad Kurniadi, S.H, M.H selaku kuasa hukum dari PT WHP menyampaikan bahwa sidang perkara gugatan kepada kliennya itu ditunda oleh majelis hakim. Hal ini karena Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan hadir.

"Ketua Majelis Hakim nya berhalangan hadir, karena sedang sakit. Jadi sidang ditunda sampai minggu depan," ujarnya, Jumat 14 April 2023.

Menurut Ahmad Kurniadi, sidang ini masih menghadirkan saksi-saksi dari para penggugat. Dan pada pekan lalu saja sudah ada dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat ke persidangan.

"Sebenarnya ada dua saksi yang sudah dihadirkan pada para penggugat di pekan lalu, tepatnya tanggal 3 April 2023," jelasnya.

Namun dapat disimpulkan oleh pihaknya di sidang pekan lalu, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh para penggugat ahli waris dari Afferi ini ada tiga poin yang mereka tangkap.

Diamana, satu bahwa para saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan ada kepemilikan Afferi di atas tanah HGB PT WHP dan lain lain.

"Lalu yang kedua, saksi membuktikan ada peristiwa putusan PHI. Dan putusan tersebut sudah ada kepastian hukum dan saksi tidak tahu bahwa Afferi tidak mau menerima putusan tersebut, dengan menolak pembayaran yang dititipkan pengadilan," katanya.

Karena menurutnya, penolakan Afferi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak dilaksanakannya putusan. 

"Lalu poin ketiga, bahwa saksi yang dihadirkan para penggugat ini tidak tahu ternyata urusan PHI sudah selesai. Maka saksi juga heran, kenapa Afferi tidak memiliki tanah lalu ahli warisnya bisa memiliki," ungkapnya.

Dan perlu ditegaskan lagi kata Ahmad Kurniadi, ini merupakan sidang gugatan perdata. Lalu di pekan lalu bahwa saksi yang dihadirkan ini datang dengan tanpa membuktikan ada kepemilikan Afferi. Dengan demikian Afferi tidak meniliki lahan maka tidak ada warisan," tegasnya.

Selain itu hal yang lain lagi bahwa saksi penggugat tidak tahu data dan fakta, seperti misalnya saksi penggugat mengaku kenal Afferi, ternyata tidak mengenal penggugat dan tergugat.

"Setelah itu saksi bagaikan menyembunyikan fakta2, tidak tahu, bahwa putusan PHI sudah selesai dan Afferi terbukti yang tidak mau menerima pembayaran tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT WHP Tommy Sanyoto menjelaskan bahwa untuk obyek sengketa adalah Sita Eksekusi B14/KD di tahun 2009 yang dilarang menggunakan B14/KD, berdasarkan penjelasan HGB 1192 prm.

Kategori :